Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Hak Monopoli BUMN: Simposium Nasional Soroti Potensi Isu Persaingannya

badge-check

Hak Monopoli BUMN: Simposium Nasional Soroti Potensi Isu Persaingannya Perbesar

Jakarta – Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
kembali menjadi sorotan tajam dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (30/6). Bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Ningrum
Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.

Simposium dibuka oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua FDPU,
Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya menyeimbangkan
kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia
mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya
saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ketua KPPU.

Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai
konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian
dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

26 Nov 2025 - 10:25 WITA

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

22 Nov 2025 - 20:39 WITA

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya

22 Nov 2025 - 20:32 WITA

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

17 Nov 2025 - 18:44 WITA

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

Bukti Sinergitas OJK Sulselbar, Pemkab Lutim serta Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao

17 Nov 2025 - 17:40 WITA

Bukti Sinergitas OJK Sulselbar, Pemkab Lutim serta Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao
Trending di Berita