Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

badge-check

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Perbesar

Jakarta – Di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 2,83 persen yoy pada Mei 2025 (April 2025: 3,67 persen yoy) menjadi Rp504,58 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,34 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen (April 2025: 2,43 persen) dan NPF net 0,88 persen (April 2025: 0,82 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,20 kali (April 2025: 2,23 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88 persen yoy (April 2025: 1,04 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun (April 2025: Rp16,49 triliun).

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen yoy (April 2025: 29,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19 persen (April 2025: 2,93 persen).

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy (April 2025: 47,11 persen yoy), atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen (April 2025: 3,78 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

OJK telah melakukan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar sebesar Rp12,5 miliar, terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat 5 Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum, 2 Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor. Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 17 Penyelenggara Pindar, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GAGA Mie Ayam Resmi Hadir, Mie Ayam Favorit Kini Bisa Dinikmati di Rumah Kapan Saja

30 Okt 2026 - 09:19 WITA

GAGA Mie Ayam Resmi Hadir, Mie Ayam Favorit Kini Bisa Dinikmati di Rumah Kapan Saja

UN Women Umumkan Pemenang WEPs Awards 2026 Indonesia, Partisipasi Tembus 142 Aplikasi dari 94 Perusahaan

30 Okt 2026 - 09:09 WITA

UN Women Umumkan Pemenang WEPs Awards 2026 Indonesia, Partisipasi Tembus 142 Aplikasi dari 94 Perusahaan

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

29 Okt 2026 - 07:43 WITA

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

29 Okt 2026 - 07:34 WITA

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM

28 Okt 2026 - 17:05 WITA

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM
Trending di Ekobis