Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Ekobis

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan Dalam Pembangunan Nasional

badge-check

Terbitkan POJK Rencana  Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan Dalam Pembangunan Nasional Perbesar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

POJK ini mengatur antara lain:

Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;

Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah;

Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain;

Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;

Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.

Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

OJK Jatuhkan Sanksi ke DSSA, BREN, CUAN Langgar Aturan Pasar

17 Okt 2026 - 06:24 WITA

OJK Jatuhkan Sanksi ke DSSA, BREN, CUAN Langgar Aturan Pasar

Dorong Tata Kelola Akuntabel, KPP Pratama Kolaka dan DJPb Sultra Dampingi Pengelola SPPG

16 Okt 2026 - 19:35 WITA

Dorong Tata Kelola Akuntabel, KPP Pratama Kolaka dan DJPb Sultra Dampingi Pengelola SPPG

Perkuat Sinergi Data untuk Pelayanan Pajak, KPP Pratama Parepare Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

16 Okt 2026 - 19:29 WITA

Perkuat Sinergi Data untuk Pelayanan Pajak, KPP Pratama Parepare Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

16 Okt 2026 - 12:17 WITA

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Berdasarkan Data Trafik Konsolidasi, Pelabuhan Parepare Mengalami Peningkatan Kinerja Positif

15 Okt 2026 - 15:11 WITA

Berdasarkan Data Trafik Konsolidasi, Pelabuhan Parepare Mengalami Peningkatan Kinerja Positif
Trending di Ekobis