Tana Toraja– Dalam rangka memberikan kemudahan serta mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak, KPP Pratama Palopo bekerja sama dengan KP2KP Makale melaksanakan kegiatan Pojok Pajak di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 23 s.d. 24 Februari 2026.
Pojok Pajak tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi pegawai RSUD Lakipadada. Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan layanan langsung di lokasi kerja wajib pajak, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Beragam layanan perpajakan disediakan secara terpadu, antara lain perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi, serta asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Selama dua hari pelaksanaan, antusiasme pegawai terlihat tinggi. Ratusan pegawai memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan pendampingan langsung dari petugas pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan layanan yang proaktif dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan Pojok Pajak di instansi pemerintah maupun swasta, kami ingin memastikan bahwa wajib pajak memperoleh kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pendekatan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,” ujar Sigit.
KPP Pratama Palopo mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu serta memanfaatkan berbagai kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari kepadatan layanan menjelang batas akhir pelaporan sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan.













