Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia, pemerintah daerah, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang, serta perwakilan lembaga jasa keuangan dan akademisi.
Melalui kegiatan ini, OJK kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas, antara lain melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada seluruh satuan kerja, pengendalian gratifikasi secara konsisten, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencetak penyuluh antikorupsi bersertifikat.

OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud, guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.













