<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Archives - Indie News</title>
	<atom:link href="https://indienews.id/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indienews.id/category/kriminal/</link>
	<description>Indonesian Digital News, Baca Berita Dengan Mudah, Cepat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 06:36:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indienews.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-1042x1042-1-32x32.png</url>
	<title>Kriminal Archives - Indie News</title>
	<link>https://indienews.id/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Dosen UIM Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Dari Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan</title>
		<link>https://indienews.id/mantan-dosen-uim-menjalani-pemeriksaan-lanjutan-dari-kasus-perbuatan-tidak-menyenangkan/</link>
					<comments>https://indienews.id/mantan-dosen-uim-menjalani-pemeriksaan-lanjutan-dari-kasus-perbuatan-tidak-menyenangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 06:36:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AmalSaid]]></category>
		<category><![CDATA[DosenUIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienews.id/?p=13875</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seusai dipecat oleh pihak rektorat kampus Universitas Islam Makassar (UIM), dosen bernama Dr Ir Amal...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/mantan-dosen-uim-menjalani-pemeriksaan-lanjutan-dari-kasus-perbuatan-tidak-menyenangkan/">Mantan Dosen UIM Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Dari Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seusai dipecat oleh pihak rektorat kampus Universitas Islam Makassar (UIM), dosen bernama Dr Ir Amal Said yang viral di media sosial meludahi seorang wanita kasir swalayan kini berhadapan dengan hukum.</p>
<p>Amal yang mengenakan songkok atau peci hitam dan baju koko putih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, pada Selasa (30/12/2025).</p>
<p>Selama sekitar dua jam, dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX itu menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait laporan dugaan peristiwa tidak menyenangkan yang terjadi di sebuah swalayan Satu Sama.</p>
<p>Amal mengatakan dirinya datang memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.</p>
<blockquote><p>&#8220;Sebagai warga negara yang baik tentu harus saya mengikuti prosedur sesuai dengan aturan,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Di tengah proses hukum yang berjalan, ia juga menanggapi keputusan rektor Universitas Islam Makassar yang memberhentikannya sebagai tenaga pengajar. Ia menyebut keputusan itu diambil karena statusnya sebagai dosen ASN yang harus mengikuti prosedur dan kewenangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah IX.</p>
<p>Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan tersebut sebagai keputusan institusi dan mengaku siap menjalani seluruh mekanisme administratif lanjutan di bawah koordinasi LLDIKTI.</p>
<blockquote><p>&#8220;Karena status saya sebagai dosen ASN jadi tentu harus sesuai prosedur, makanya saya dikembalikan ke LLDIKTI, kepanjangan tangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di wilayah Makassar,&#8221; tuturnya.</p></blockquote>
<p>Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan meredam polemik dan tekanan publik yang belakangan diarahkan kepada Universitas Islam Makassar, yang dinilainya tidak sepenuhnya bersalah dalam peristiwa tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;Ya, sebagai warga negara yang baik saya harus menerima karena itu keputusan lembaga. Keputusan ini salah satu tujuannya untuk menyetop atau paling tidak mengurangi bullying kepada Universitas Islam Makassar yang sampai saat ini kelihatannya sangat banyak, kalau menurut saya sudah melewati batas,&#8221; sambungnya.</p></blockquote>
<p>Sementara itu, pihak kepolisian memastikan telah menangani laporan secara serius sejak kejadian di swalayan Satu Sama dilaporkan oleh pihak korban. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala mengaku langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam jalannya peristiwa.</p>
<p>Ia menjelaskan, seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan akan segera dibawa ke tahap gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/mantan-dosen-uim-menjalani-pemeriksaan-lanjutan-dari-kasus-perbuatan-tidak-menyenangkan/">Mantan Dosen UIM Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Dari Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/mantan-dosen-uim-menjalani-pemeriksaan-lanjutan-dari-kasus-perbuatan-tidak-menyenangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Verifikasi Data WhatsApp, Uang Rp 33,9 Juta Hilang</title>
		<link>https://indienews.id/gara-gara-verifikasi-data-whatsapp-uang-rp-339-juta-hilang/</link>
					<comments>https://indienews.id/gara-gara-verifikasi-data-whatsapp-uang-rp-339-juta-hilang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 06:45:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[WhatsApp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienews.id/?p=13512</guid>

					<description><![CDATA[<p>BENTENG &#8211; Kejahatan siber kembali menelan korban di Kepulauan Selayar, Sulsel. Seorang warga Kecamatan Bontomatene berinisial PT (60)...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/gara-gara-verifikasi-data-whatsapp-uang-rp-339-juta-hilang/">Gara-gara Verifikasi Data WhatsApp, Uang Rp 33,9 Juta Hilang</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BENTENG &#8211; </strong>Kejahatan siber kembali menelan korban di Kepulauan Selayar, Sulsel.</p>
<p>Seorang warga Kecamatan Bontomatene berinisial PT (60) harus kehilangan uang sebesar Rp33.900.000 setelah menjadi korban penipuan online berkedok verifikasi data melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Kasus ini telah dilaporkan resmi ke Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (5/12/2025).</p>
<p>Peristiwa bermula ketika korban dihubungi seseorang via WhatsApp yang mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.</p>
<p>Pelaku kemudian mengirimkan pesan dan meminta korban mencocokkan berbagai data diri serta akun Gmail.</p>
<p>Karena menemukan adanya data yang tidak sesuai, korban diinstruksikan untuk mengikuti seluruh arahan pelaku untuk perbaikan.</p>
<p>Korban diarahkan membuka peramban Google Chrome dan memasukkan kode verifikasi tertentu.</p>
<p>Tak lama setelah instruksi itu dijalankan, ponsel korban tiba-tiba mati total.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, ponsel istri korban, SN, menerima notifikasi Gmail yang mengonfirmasi bahwa saldo sebesar Rp33,9 juta telah dipindahkan dari rekening korban ke rekening atas nama Robiyansyah.</p>
<p>Ketika ponsel PT kembali menyala, seluruh datanya sudah hilang dan kembali ke setelan pabrik, menandakan perangkat telah dikuasai pelaku.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, menjelaskan bahwa modus penipuan digital seperti ini sering memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menjaga data pribadi.</p>
<p>Pelaku kerap berpura-pura sebagai petugas lembaga resmi untuk mendapatkan akses ke akun dan perangkat korban.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memberikan data, kode OTP, ataupun mengklik tautan dari nomor yang tidak dikenal. Lembaga resmi, termasuk PT Taspen dan pihak perbankan, tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan WhatsApp maupun telepon,&#8221; ujar Iptu Sukarman, Sabtu (6/12/2025).</p></blockquote>
<p>Senada dengan Kasat Reskrim, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan masyarakat.</p>
<p>Ia mengimbau agar warga tidak mudah percaya pada pesan dari nomor asing.</p>
<blockquote><p>“Bila ada informasi yang meragukan, segera hubungi layanan darurat 110. Cukup tekan 110 dari ponsel, dan Anda akan terhubung dengan pihak Kepolisian untuk mendapatkan panduan dan klarifikasi,” tegas Kapolres.</p></blockquote>
<p>Kapolres memastikan Polres Kepulauan Selayar akan terus menyelidiki kasus ini, serta meminta masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak memberikan akses apa pun kepada pihak yang tidak dikenal, guna mencegah jatuhnya korban kejahatan digital serupa.(*)</p>
<p><span style="font-size: 10pt; color: #999999;">Source: <a href="https://makassar.tribunnews.com/">Tribun Timur</a></span></p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/gara-gara-verifikasi-data-whatsapp-uang-rp-339-juta-hilang/">Gara-gara Verifikasi Data WhatsApp, Uang Rp 33,9 Juta Hilang</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/gara-gara-verifikasi-data-whatsapp-uang-rp-339-juta-hilang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Polda Sulsel Berikan Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://indienews.id/kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-hj-nursanti-keliru-desak-polda-sulsel-berikan-perlindungan-hukum/</link>
					<comments>https://indienews.id/kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-hj-nursanti-keliru-desak-polda-sulsel-berikan-perlindungan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Vy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Mar 2025 09:43:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hj. Nursanti]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienewsonline.com/?p=9356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar – Kuasa hukum Hj. Nursanti, yang terdiri dari Amiruddin SH MH, Parawidi Usangkini, dan...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-hj-nursanti-keliru-desak-polda-sulsel-berikan-perlindungan-hukum/">Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Polda Sulsel Berikan Perlindungan Hukum</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong> – Kuasa hukum Hj. Nursanti, yang terdiri dari Amiruddin SH MH, Parawidi Usangkini, dan Nanda Yusuf SH, menegaskan, penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan penuh dengan kekeliruan.</p>
<p>Mereka meminta Polda Sulsel untuk melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Carita Cafe Hotel Claro, Makassar, Jumat malam (7/3/2025), Amiruddin menjelaskan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama dalam aktivitas pertambangan yang telah disepakati antara pihak-pihak terkait.</p>
<p>Menurutnya, Hj. Nursanti memiliki legalitas yang sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enersteel, sehingga tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Hubungan antara H. Junaedi, H. Ambo, dan H. Ramlan Badawang hanya sebatas sumbangan dalam pencalonan klien kami pada Pilkada tahun lalu. Tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan dalam kasus ini,&#8221; ujar Amiruddin.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyoroti, belum ada penjualan hasil tambang yang dilakukan oleh Hj. Nursanti, sehingga unsur tindak pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan oleh H. Junaedi dan H. Ambo.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Polda Sulsel tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak salah menerapkan pasal terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar yang kuat,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em>Pihak Keluarga Minta Perlindungan Hukum</em></p>
<p>Di sisi lain, anak Hj. Nursanti, Fadillah, menyampaikan keberatan atas status tersangka yang disematkan kepada ibunya. Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menjadikan ketidakhadiran dalam pemanggilan sebagai alasan utama penetapan tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami sangat keberatan dengan langkah ini, terlebih lagi berita mengenai ibu kami sudah menyebar di media online. Kami meminta perlindungan hukum agar kasus ini ditangani dengan adil,&#8221; ujar Fadillah.</p>
<p>Pihak keluarga juga menjelaskan, kendala dalam pembayaran hasil perjanjian kerja sama pertambangan terjadi akibat pemindahan atau take over dari PT Enersteel ke PT GNI tanpa sepengetahuan Hj. Nursanti. Hal ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan adanya kesalahpahaman dalam kasus ini.</p>
<p>Kuasa hukum Hj. Nursanti berharap agar penyidikan dilakukan secara transparan dan berbasis pada fakta hukum yang ada, sehingga klien mereka dapat memperoleh keadilan.</p>
<p>&#8220;Kami ingin proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun,&#8221; pungkas Amiruddin.(*)</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-hj-nursanti-keliru-desak-polda-sulsel-berikan-perlindungan-hukum/">Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Polda Sulsel Berikan Perlindungan Hukum</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-hj-nursanti-keliru-desak-polda-sulsel-berikan-perlindungan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar</title>
		<link>https://indienews.id/front-mahasiswa-anti-korupsi-desak-kejati-periksa-kepala-dinas-pu-kota-makassar/</link>
					<comments>https://indienews.id/front-mahasiswa-anti-korupsi-desak-kejati-periksa-kepala-dinas-pu-kota-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Vy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 03:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas PU Kota Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienewsonline.com/?p=6640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; Front mahasiswa dan pemuda anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/front-mahasiswa-anti-korupsi-desak-kejati-periksa-kepala-dinas-pu-kota-makassar/">Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar &#8211; Front mahasiswa dan pemuda anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi sulsel terkait dugaan proyek pembangunan drainase kota makassar, selasa 26/11/2024</p>
<p>Melalui selebaran pernyataan sikap front mahasiswa anti korupsi, diketahui pada tahun anggaran 2023 pemerintah kota makassar menganggarkan belanja modal bangunan air kotor melalui bidang sumber daya air dinas PU kota makassar yang beraada di beberapa wilayah kota makassar sebanyak 24 paket dengan anggaran berkisar RP.15.469.062.500,00.</p>
<p>Melalui pengeras suara didepan kejaksaan tinggi jendral lapangan Mujahidin menyampaikan: Sebanyak 24 paket pekerjaan Drainase dinilai dan diduga kerja asal-asalan dan ada indikasi korupsi pada progres pekerjaan tersebut. Ia menyampaikan Kepala Dinas PU kota Makassar, PPK maupun pihak ketiga (Kontraktor pelaksana) mesti segera diperiksa oleh kejaksaan tinggi sulsel mengingat anggaran yang cukup besar namun dinilai/diduga pekerjaan tidak sesuai standar spesifikasi(RAB).</p>
<p>Poin yang menjadi sorotan front mahasiswa anti korupsi antara lain ada dugaan pembiaran dan / Keterlibatan kepala dinas PU kota makassar maupun PPK pada proyek pembangunan drainase kota makassar.</p>
<p>Selang beberapa menit melakukan orasi front mahasiswa ditemui perwakilan kejati sulsel kepala seksi sosial masyarakat (Irwan S) untuk melakukan audience.</p>
<p>Irwan menyakan pihaknya sangat apresiasi atas pengawalan front mahasiswa, namun mesti ada SOP atau laporan pengaduan secara resmi sehingga dugaan korupsi tersebut dapat segera ditindak oleh pihak kejati.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut jendral lapangan Mujahidin memberikan ketegasan bahwa pihak nya akan segera melakukan aksi unjuk rasa jilid II dan memasukan laporan pengaduan secara resmi. Terkait bukti awal temuan front akan dibeberkan dan dimasukan pada surat pengaduan resmi.</p>
<p>Sebelum bubar jendral lapangan menegaskan didepan kejaksaan tinggi bahwa akan segera hadir dalam waktu dekat melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan pengaduan secara resmi dengan membawa masa yang lebih masif.</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/front-mahasiswa-anti-korupsi-desak-kejati-periksa-kepala-dinas-pu-kota-makassar/">Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/front-mahasiswa-anti-korupsi-desak-kejati-periksa-kepala-dinas-pu-kota-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEJATI SULSEL Menetapkan dan Menahan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP (JRJ) dan tersangka (SD) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C</title>
		<link>https://indienews.id/kejati-sulsel-menetapkan-dan-menahan-direktur-cabang-pt-karaga-indonusa-pratama-pt-kip-jrj-dan-tersangka-sd-penjabat-pembuat-komitmen-ppk-paket-c/</link>
					<comments>https://indienews.id/kejati-sulsel-menetapkan-dan-menahan-direktur-cabang-pt-karaga-indonusa-pratama-pt-kip-jrj-dan-tersangka-sd-penjabat-pembuat-komitmen-ppk-paket-c/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Vy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Oct 2024 03:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[(Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP)]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienewsonline.com/?p=5295</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/kejati-sulsel-menetapkan-dan-menahan-direktur-cabang-pt-karaga-indonusa-pratama-pt-kip-jrj-dan-tersangka-sd-penjabat-pembuat-komitmen-ppk-paket-c/">KEJATI SULSEL Menetapkan dan Menahan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP (JRJ) dan tersangka (SD) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211;</strong> Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.</p>
<p>Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:</p>
<p>1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.</p>
<p>2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD</p>
<p>Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :</p>
<p>&#8211; Bahwa Tersangka JRJ selaku Dir. Cab. PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als. Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut. padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171% dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman &amp; Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%.</p>
<p>&#8211; Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah Tersangka SD, padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8211; Selain itu Tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.</p>
<p>&#8211; Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.</p>
<p>Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).</p>
<p>Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.</p>
<p>Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :</p>
<p>Primair:</p>
<p>Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/kejati-sulsel-menetapkan-dan-menahan-direktur-cabang-pt-karaga-indonusa-pratama-pt-kip-jrj-dan-tersangka-sd-penjabat-pembuat-komitmen-ppk-paket-c/">KEJATI SULSEL Menetapkan dan Menahan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP (JRJ) dan tersangka (SD) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/kejati-sulsel-menetapkan-dan-menahan-direktur-cabang-pt-karaga-indonusa-pratama-pt-kip-jrj-dan-tersangka-sd-penjabat-pembuat-komitmen-ppk-paket-c/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik PIDSUS KEJATI Sul-Sel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman dan Hasil Kredit Nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang  Tahun 2022 S/D 2023</title>
		<link>https://indienews.id/penyidik-pidsus-kejati-sul-sel-menetapkan-dan-menahan-1-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-penggunaan-angsuran-pelunasan-pinjaman-dan-hasil-kredit-nasabah-di-bri-unit-kalosi-ka/</link>
					<comments>https://indienews.id/penyidik-pidsus-kejati-sul-sel-menetapkan-dan-menahan-1-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-penggunaan-angsuran-pelunasan-pinjaman-dan-hasil-kredit-nasabah-di-bri-unit-kalosi-ka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Vy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2024 01:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienewsonline.com/?p=4135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/penyidik-pidsus-kejati-sul-sel-menetapkan-dan-menahan-1-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-penggunaan-angsuran-pelunasan-pinjaman-dan-hasil-kredit-nasabah-di-bri-unit-kalosi-ka/">Penyidik PIDSUS KEJATI Sul-Sel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman dan Hasil Kredit Nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang  Tahun 2022 S/D 2023</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong> &#8211; Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi, 2 (dua) Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023, Rabu (11/9/2024). Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS, untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.</p>
<p>Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :</p>
<p>Bahwa Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Perbuatan Tersangka MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 telah bertentangan dengan :</p>
<p>1. SE Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional;</p>
<p>2. SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance</p>
<p>3. SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin</p>
<p>4. Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30;</p>
<p>5. Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24;</p>
<p>6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara</p>
<p>7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.</p>
<p>Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, Akibat perbuatan Tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian  sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).</p>
<p>Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.</p>
<p>Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :</p>
<p>PRIMAIR :</p>
<p>Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.</p>
<p>SUBSIDAIR :</p>
<p>Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/penyidik-pidsus-kejati-sul-sel-menetapkan-dan-menahan-1-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-penggunaan-angsuran-pelunasan-pinjaman-dan-hasil-kredit-nasabah-di-bri-unit-kalosi-ka/">Penyidik PIDSUS KEJATI Sul-Sel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman dan Hasil Kredit Nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang  Tahun 2022 S/D 2023</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/penyidik-pidsus-kejati-sul-sel-menetapkan-dan-menahan-1-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi-penggunaan-angsuran-pelunasan-pinjaman-dan-hasil-kredit-nasabah-di-bri-unit-kalosi-ka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Bulukumba Bersinergi Dengan TNI-POLRI  Melalui Penggeledahan Gabungan</title>
		<link>https://indienews.id/lapas-bulukumba-bersinergi-dengan-tni-polri-melalui-penggeledahan-gabungan/</link>
					<comments>https://indienews.id/lapas-bulukumba-bersinergi-dengan-tni-polri-melalui-penggeledahan-gabungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Vy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 01:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Bulukumba]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas llA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indienewsonline.com/?p=3986</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bulukumba&#8212;Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/lapas-bulukumba-bersinergi-dengan-tni-polri-melalui-penggeledahan-gabungan/">Lapas Bulukumba Bersinergi Dengan TNI-POLRI  Melalui Penggeledahan Gabungan</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bulukumba&#8212;</strong>Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan pemasyarakatan dengan melibatkan personil gabungan, Selasa (27/8/2024). Penggeledahan ini dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.</p>
<p>Kegiatan penggeledahan ini bekerjasama antara Lapas Kelas IIA Bulukumba yang di Pimpin Langsung Oleh Kalapas Bulukumba Mut Zaini dengan Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Baharuddin, Kodim 1411 Bulukumba yang dipimpin oleh Peltu Bahtiar dan SubdenPOM yang dipimpin oleh Letnan Dua Sirajuddin. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 9 orang dari Polres Bulukumba, 3 orang dari SubdenPOM, 7 orang dari Kodim 1411 Bulukumba, dan 35 orang Pegawai Lapas Bulukumba.</p>
<p>Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang berbahaya di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Selain itu, penertiban kamar juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan blok dan kamar hunian.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-3989" src="https://indienewsonline.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" srcset="https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-300x200.jpg 300w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-1024x682.jpg 1024w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-768x512.jpg 768w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-1536x1023.jpg 1536w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-664x442.jpg 664w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-990x660.jpg 990w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-24x16.jpg 24w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-36x24.jpg 36w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029-48x32.jpg 48w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0029.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Proses penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan secara satu per satu, dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan, antara lain 6 buah sendok besi, 1 buah kipas portable, 3 batang besi, 2 buah cutter, 4 buah silet, 2 buah buku etnoreligius Yahudi, 2 roll tali pengukur/penimbang bahan bangunan 1 buah gelas kaca, 2 buah piring kaca, dan 2 buah cermin.</p>
<p>Kasat Sabhara Polres Bulukumba, AKP Baharuddin yang turut serta dalam kegiatan ini mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Lapas Bulukumba. “Sinergitas antara Lapas, TNI, dan Polri sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Lapas Bulukumba,” ungkapnya.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk tetap mematuhi aturan yang yg berlaku, dengan tidak menggunakan barang-barang terlarang di dalam blok hunian, serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal mereka.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-3988" src="https://indienewsonline.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" srcset="https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-300x200.jpg 300w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-1024x682.jpg 1024w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-768x512.jpg 768w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-1536x1023.jpg 1536w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-664x442.jpg 664w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-990x660.jpg 990w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-24x16.jpg 24w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-36x24.jpg 36w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038-48x32.jpg 48w, https://indienews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240828-WA0038.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/lapas-bulukumba-bersinergi-dengan-tni-polri-melalui-penggeledahan-gabungan/">Lapas Bulukumba Bersinergi Dengan TNI-POLRI  Melalui Penggeledahan Gabungan</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/lapas-bulukumba-bersinergi-dengan-tni-polri-melalui-penggeledahan-gabungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus</title>
		<link>https://indienews.id/14-tahun-terbunuhnya-munir-polri-didesak-bentuk-tim-khusus/</link>
					<comments>https://indienews.id/14-tahun-terbunuhnya-munir-polri-didesak-bentuk-tim-khusus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2019 08:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tag Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://demo.idtheme.com/bloggingpro/?p=20</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/14-tahun-terbunuhnya-munir-polri-didesak-bentuk-tim-khusus/">14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara.</p>
<p>Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa?</p>
<p>Pertanyaan itu hingga Pollycarpus akhirnya bebas tahun ini pun belum terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengambil tindakan.</p>
<p>&#8220;Kembali kami menegaskan negara belum mampu membongkar konspirasi dalam kejahatan ini.</p>
<p>Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih sebatas janji tanpa bukti,&#8221; ujar salah satu aktivis HAM dari Kontras, Yati Andriani, di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/14-tahun-terbunuhnya-munir-polri-didesak-bentuk-tim-khusus/">14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/14-tahun-terbunuhnya-munir-polri-didesak-bentuk-tim-khusus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut</title>
		<link>https://indienews.id/2-hari-hilang-nelayan-tewas-mengambang-di-pantai-cipalawah-garut/</link>
					<comments>https://indienews.id/2-hari-hilang-nelayan-tewas-mengambang-di-pantai-cipalawah-garut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2019 08:22:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tag Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://demo.idtheme.com/bloggingpro/?p=17</guid>

					<description><![CDATA[<p>Garut &#8211; Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana...</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/2-hari-hilang-nelayan-tewas-mengambang-di-pantai-cipalawah-garut/">2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Garut &#8211; Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban.</p>
<p>Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,&#8221; kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan singkat, Sabtu (16/3/2019).</p>
<p>Nelayan berusia 45 tahun asal Garut ini dilaporkan hilang di pesisir Pantai Cipalawah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (14/3).</p>
<p>Kapolsek Cibalong AKP Ridwan Tampubolon menyebutkan Maulana menghilang saat hendak mencari ikan dengan cara menyelam di pantai menggunakan busur panah.</p>
<p>The post <a href="https://indienews.id/2-hari-hilang-nelayan-tewas-mengambang-di-pantai-cipalawah-garut/">2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut</a> appeared first on <a href="https://indienews.id">Indie News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indienews.id/2-hari-hilang-nelayan-tewas-mengambang-di-pantai-cipalawah-garut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
