Diharapkan kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian kedepan, dimana untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem, guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia.














