Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.
Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.














