Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp80.752.800.000 kepada 121 pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 6 Pihak, dan Peringatan Tertulis kepada 42 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp50.376.655.475 kepada 638 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 219 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 dan 62 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan.














