Menu

Mode Gelap
Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Gelar Gade Preneur UMKM 2026 untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Ekobis

Utang Pinjol Warga Sulsel Tembus Rp2,18 Triliun: Krisis Baru di Tengah Lemahnya Literasi dan Gagalnya Sistem Ekonomi Daerah

badge-check


					Utang Pinjol Warga Sulsel Tembus Rp2,18 Triliun: Krisis Baru di Tengah Lemahnya Literasi dan Gagalnya Sistem Ekonomi Daerah Perbesar

Makassar – Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) warga Sulawesi Selatan yang mencapai Rp2,18 triliun hingga Agustus 2025 seharusnya mengejutkan kita semua, bukan hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai sebuah sinyal keras bahwa masyarakat sedang menghadapi krisis finansial yang jauh lebih dalam daripada yang terlihat di permukaan.

Angka itu bukan sekadar menunjukkan tingginya peminjaman, melainkan mencerminkan semakin rapuhnya pondasi ekonomi keluarga dan lemahnya kebijakan pemerintah dalam melindungi warganya dari jebakan keuangan digital.

Di tengah berkembangnya teknologi, maraknya aplikasi fintech, dan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan keuangan, kita harus mengakui bahwa kemajuan ini tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai. Hasilnya adalah sebuah krisis utang yang membesar perlahan tetapi pasti.

Fenomena utang pinjol yang menembus Rp2,18 triliun tidak dapat dilepaskan dari kondisi struktural ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan. Sebagian besar warganya adalah pelaku UMKM mikro, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelompok masyarakat urban yang kehidupannya sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.

Ketika pendapatan tidak stabil, tabungan minim, dan akses pada lembaga keuangan formal terbatas, pinjol muncul sebagai solusi instan yang menggoda. Dengan prosedur cepat, tanpa agunan, dan proses pengajuan yang hanya butuh ponsel, pinjol memberikan sensasi kemudahan yang tak dimiliki kredit perbankan.

Namun kemudahan itu hadir dengan risiko yang setara besar: bunga tinggi, denda berlapis, dan penagihan yang kerap menyimpang dari etika.

Kenyataan bahwa angka Rp2,18 triliun itu hanya mencakup pinjol legal yang tercatat oleh OJK semakin mempertegas besarnya ancaman yang sedang kita hadapi. Angka sebenarnya bisa jauh lebih besar jika seluruh pinjol ilegal ikut dihitung.

Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Mereka tidak peduli, selama aplikasi itu memberi mereka uang dalam hitungan menit.

Ini adalah bentuk kegagalan besar dalam literasi finansial, di mana masyarakat tidak memiliki pengetahuan dasar tentang risiko, bunga efektif, mekanisme penagihan, atau dampak jangka panjang terhadap keuangan keluarga.

Krisis ini tidak bisa hanya disalahkan kepada masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah maupun pusat harus bercermin bahwa kebijakan yang ada selama ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara realistis.

Bank masih terasa jauh, birokrasi kredit masih panjang, dan lembaga keuangan konvensional tetap memakai kacamata konservatif yang menutup pintu bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program bantuan modal UMKM pun seringkali tidak berkelanjutan, bergantung pada proyek tahunan, atau tidak tepat sasaran. Ketika pintu resmi sulit dibuka, masyarakat beralih pada pintu yang paling mudah, meskipun itu adalah pintu yang menjerumuskan.

Dalam banyak wawancara dan pengamatan lapangan, pengguna pinjol di Sulsel bukanlah orang-orang yang menggunakan uang tersebut untuk kemewahan.

Sebagian besar menggunakan pinjol untuk kebutuhan dasar: menutup biaya sekolah anak, membeli sembako, membayar pengobatan, atau menutup utang sebelumnya.

Bahkan tak sedikit UMKM mikro yang menggunakan pinjol sebagai modal kerja harian, misalnya untuk membeli bahan baku, menambah stok, atau membiayai operasional.

Pinjol digunakan bukan karena pilihan, melainkan sebagai bentuk “bertahan hidup”. Ironisnya, modal seperti ini hanya menambah beban karena pendapatan UMKM kecil tidak pernah cukup untuk menutupi bunga dan denda yang berjalan harian.

Dalam konteks budaya konsumsi, pinjol juga difasilitasi oleh perilaku baru masyarakat digital. Aplikasi belanja online, promosi diskon besar-besaran, dan gempuran influencer menciptakan gaya hidup yang konsumtif.

Orang-orang membeli barang bukan karena kebutuhan, tetapi karena dorongan impulsif yang difasilitasi aplikasi kredit instan. Ketika budaya konsumtif tidak dibarengi literasi finansial, maka kombinasi ini menjadi bencana bagi ekonomi rumah tangga.

Situasi semakin parah ketika banyak pinjol ilegal menggunakan cara-cara keji dalam penagihan: penyebaran data pribadi, ancaman, teror, pelecehan verbal, dan tekanan psikologis. Masyarakat menanggung dua tekanan sekaligus: tekanan ekonomi dan tekanan mental.

Meski OJK telah menutup ribuan aplikasi ilegal, pola ini terus berulang karena tidak ada penegakan hukum yang tajam hingga ke akar masalah.

Banyak server berdiri di luar negeri, banyak aplikasi muncul kembali dengan nama berbeda, dan banyak oknum yang memanfaatkan celah regulasi.

Penanganan ini membutuhkan strategi lintas negara, kerja serius aparat siber, dan koordinasi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah daerah Sulawesi Selatan juga tidak boleh hanya menonton dan menunggu instruksi dari pusat. Angka utang pinjol sebesar Rp2,18 triliun harus menjadi dasar bahwa intervensi harus dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Pemerintah daerah bisa membentuk satgas anti-pinjol ilegal, memperkuat penyuluhan literasi keuangan di tingkat desa dan kelurahan, bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal, dan menghadirkan akses pembiayaan lokal yang lebih etis dan manusiawi.

Baca Lainnya

Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi

22 Mei 2026 - 14:34 WITA

IMG-20260522-WA0016

Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep

22 Mei 2026 - 14:30 WITA

IMG-20260522-WA0015

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

22 Mei 2026 - 10:17 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

22 Mei 2026 - 09:56 WITA

IMG-20260522-WA0009

PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga

22 Mei 2026 - 08:53 WITA

IMG-20260522-WA0008
Trending di Ekobis