BPR daerah, koperasi modern, dan fintech lokal yang diawasi ketat sebenarnya bisa menjadi solusi untuk mengisi celah yang selama ini dibiarkan kosong oleh sistem keuangan formal.
Literasi keuangan tidak cukup dilakukan dalam bentuk seminar seremonial atau sosialisasi di hotel. Literasi harus menjadi gerakan permanen yang masuk ke rumah-rumah, pengajian, kelompok nelayan, kelompok UMKM, sekolah, bahkan konten digital.

Masyarakat harus diajari cara membedakan pinjol legal dan ilegal, bagaimana menghitung bunga efektif, bagaimana membaca syarat dan ketentuan, bagaimana membuat perencanaan keuangan keluarga, dan kapan harus berhenti meminjam.
Di sisi lain, pemerintah perlu meninjau ulang agresivitas iklan pinjol dan platform digital. Banyak aplikasi menawarkan pinjaman sebagai seolah-olah “jalan keluar dari masalah” padahal yang disediakan hanyalah jalan masuk ke masalah yang baru.
Perlu regulasi lebih ketat terhadap iklan yang menyesatkan, transparansi bunga, batas penagihan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih melindungi debitur.
Pada akhirnya, fenomena utang pinjol yang melonjak drastis ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan masalah sosial, budaya, dan regulasi. Ini adalah gambaran bahwa teknologi yang berkembang cepat tidak diimbangi oleh kesiapan masyarakat dan negara.
Jika dibiarkan, pinjol akan menjadi wajah baru kemiskinan modern: kemiskinan yang dekat dengan internet tetapi jauh dari pengetahuan. Kemiskinan yang tersenyum melalui aplikasi tetapi menangis ketika penagih datang. Kemiskinan yang tampak modern, tetapi sebenarnya membelenggu pelan-pelan tanpa suara.
Krisis ini tidak boleh dianggap sebagai masalah individual. Pemerintah harus turun tangan sebelum angka ini membesar menjadi lebih dari sekadar statistik, tetapi menjadi bencana sosial. Negara harus hadir lebih cepat daripada aplikasi pinjol masuk ke ponsel masyarakat.
Tanpa langkah konkret dan tegas, kita hanya tinggal menunggu waktu hingga angka Rp2,18 triliun berubah menjadi Rp 4 triliun, dan saat itu, kerusakan sosial yang ditimbulkan mungkin tidak lagi dapat diperbaiki.
Oleh: Prof. Dr. H. Mahfud Nurnajamuddin S.E., M.M., CRP













