Menu

Mode Gelap
Pilates Class Hadir Untuk Dukung Gaya Hidup Sehat dan Aktif di Vasaka Hotel Makassar OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP OJK SULSEL SULBAR dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Generasi Muda Menyiapkan Masa Depan Keuangan Sejak Dini RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif Alumni SMP 6 Makassar Angkatan 76 Gelar Reuni Emas 50 Tahun

Ekobis

Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

badge-check


					ojk-otoritas-jasa-keuangan Perbesar

ojk-otoritas-jasa-keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Baca Lainnya

Pilates Class Hadir Untuk Dukung Gaya Hidup Sehat dan Aktif di Vasaka Hotel Makassar

21 Juni 2026 - 15:36 WITA

IMG-20260621-WA0011

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

21 Juni 2026 - 15:20 WITA

IMG-20260621-WA0007

OJK SULSEL SULBAR dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Generasi Muda Menyiapkan Masa Depan Keuangan Sejak Dini

19 Juni 2026 - 13:57 WITA

IMG-20260619-WA0009

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

19 Juni 2026 - 13:50 WITA

IMG-20260619-WA0006

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

16 Juni 2026 - 14:24 WITA

IMG-20260616-WA0014
Trending di Ekobis