Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4 Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

Berita

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

badge-check


					Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Perbesar

Makassar – Pelaksanaan regulatory sandbox: Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 90 di antaranya telah dilakukan konsultasi.

OJK telah menerima 15 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.

Pendaftaran penyelenggara ITSK:

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Maret 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 7 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Berdasarkan laporan per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Selain itu, selama Februari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Hingga Maret 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.

Selama Februari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun, atau menurun tipis 2,7 persen secara tahunan, dibandingkan periode Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp33,69 triliun. Sedangkan jumlah konsumen aset kripto naik 3 persen dari bulan sebelumnya menjadi 13,31 juta. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.

Baca Lainnya

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

29 Mei 2026 - 22:46 WITA

IMG-20260529-WA0030

Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi

22 Mei 2026 - 14:34 WITA

IMG-20260522-WA0016

Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep

22 Mei 2026 - 14:30 WITA

IMG-20260522-WA0015

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

22 Mei 2026 - 10:17 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

22 Mei 2026 - 09:56 WITA

IMG-20260522-WA0009
Trending di Ekobis