Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

badge-check

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan  Perbesar

Makassar – Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan oleh OJK sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor, yang kami prakirakan akan direalisasikan segera.

Hingga 8 April 2025, terdapat 19 Emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS pada periode Maret s.d. Juli 2025, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,86 triliun.

Terdapat 8 dari 19 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp309,71 miliar. OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.  Selain itu, OJK melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan.

Mencermati dinamika global khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh AS kepada banyak negara termasuk kepada Indonesia, OJK mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah untuk melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kaitan ini, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk untuk industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal.

OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mempertimbangkan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan pascapengumuman tarif resiprokal baru AS serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, pada 7 April 2025, OJK melalui Bursa Efek Indonesia menempuh kebijakan dengan menyesuaikan batasan trading halt dalam hal IHSG mengalami penurunan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, pemberlakuan asymmetric auto rejection saham, serta koordinasi erat dengan para stakeholders, dilakukan agar dapat memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dan pengenaan tarif dagang AS, pada sektor jasa keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GAGA Mie Ayam Resmi Hadir, Mie Ayam Favorit Kini Bisa Dinikmati di Rumah Kapan Saja

30 Okt 2026 - 09:19 WITA

GAGA Mie Ayam Resmi Hadir, Mie Ayam Favorit Kini Bisa Dinikmati di Rumah Kapan Saja

UN Women Umumkan Pemenang WEPs Awards 2026 Indonesia, Partisipasi Tembus 142 Aplikasi dari 94 Perusahaan

30 Okt 2026 - 09:09 WITA

UN Women Umumkan Pemenang WEPs Awards 2026 Indonesia, Partisipasi Tembus 142 Aplikasi dari 94 Perusahaan

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

29 Okt 2026 - 07:43 WITA

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

29 Okt 2026 - 07:34 WITA

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM

28 Okt 2026 - 17:05 WITA

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM
Trending di Ekobis