Makassar – Sehubungan dengan hari libur lebaran dan cuti bersama, OJK menetapkan penyesuaian batas akhir penyampaian laporan untuk:
BUK, BUS, dan UUS, yaitu laporan berkala, publikasi dan transaksi yang wajib disampaikan ke OJK (restrukturisasi, pemantauan debitur hapus buku terbesar, jaringan kantor, LCR, NSFR, KPMM) menjadi paling lambat 11 April 2025.

BPR, yaitu laporan berkala dan laporan keuangan publikasi menjadi paling lambat 15 April 2025; laporan koreksi laporan bulanan (inisiatif BPR) menjadi paling lambar 21 Apr 2025; laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi Desember 2024 dan Maret 2025, menjadi paling lambat 6 Mei 2025.
LPIP, yaitu laporan bulanan posisi Maret 2025 menjadi paling lambat 11 April 2025
Industri PPDP, yaitu laporan bulanan menjadi paling lambat 14 April 2025.
PP dan PMV, yaitu laporan bulanan menjadi paling lambat 14 April 2025, serta laporan atau koreksi laporan debitur SLIK menjadi paling lambat 17 April 2025.
LKM, yaitu laporan keuangan triwulanan menjadi paling lambat 30 April 2025.
LJK lainnya, yaitu laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan atau koreksi laporan debitur SLIK menjadi paling lambat 17 April 2025.















