Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund

badge-check

OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Perbesar

JAKARTA,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan, sebab tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens, untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. 

Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RP57,23 Triliun

18 Sep 2026 - 06:59 WITA

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RP57,23 Triliun

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong Pemberdayaan UMKM melalui Pelatihan Barbershop di Mall Nipah

18 Sep 2026 - 06:43 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong Pemberdayaan UMKM melalui Pelatihan Barbershop di Mall Nipah

Edukasi 14 BUMDes di Malangke, KP2KP Masamba Sederhanakan Pajak Melalui Simulasi Transaksi Harian

15 Sep 2026 - 16:57 WITA

Edukasi 14 BUMDes di Malangke, KP2KP Masamba Sederhanakan Pajak Melalui Simulasi Transaksi Harian

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

15 Sep 2026 - 16:53 WITA

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Hadirkan Pengalaman Kuliner Malam Berbeda “The Late Shift” Vasaka Hotel Makassar

15 Sep 2026 - 16:41 WITA

Hadirkan Pengalaman Kuliner Malam Berbeda “The Late Shift” Vasaka Hotel Makassar
Trending di Ekobis