Menu

Mode Gelap
Sinergi Lintas Sektor: Dinas Pertanian Jeneponto dan PLN Hadirkan Peternakan Modern di KT RELIEF Punagaya Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan Nikmati Perjalanan dan Liburan Bersama Vasaka Hotel Makassar Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring! Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar, Dorong Penguatan Budaya Antimaladministrasi Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Kota Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Dorong Perampungan Draft Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice

badge-check

MAKASSAR, – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan pentingnya penyusunan dan implementasi segera terkait Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin, (21/10/2024).

“Segera dirampungkan. Tinggal dikonkretkan saja terkait dengan SK itu. Dengan adanya gugus tugas ini, pelayanan akan lebih maksimal dan luas. Untuk itu, penyusunan ini harus segera didorong,” ujar Arwin.

Ia menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini akan memaksimalkan layanan restoratif justice di Makassar.

Terutama dalam konteks pelayanan yang tidak hanya mengedepankan upaya hukum, tetapi juga restorasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial.

Arwin berharap program ini dapat disosialisasikan secara luas, terutama di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417.

“Dengan terbentuknya gugus tugas program ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dengan penegakan hukum tetapi juga dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi dan rehabilitasi sosial,” tambah Arwin.

Dia pula memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas dan agar layanan restoratif justice dapat bekerja secara sinergis.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas bakal berperan penting dalam menangani perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, tanpa harus melalui peradilan.

Misalnya dalam kasus pidana yang melibatkan anak, di mana perlu ada sinergi antara Dinas Pendidikan dan DP3A.

Pendekatan non-litigasi akan lebih diutamakan agar menghindari proses peradilan yang panjang.

Apalagi, dekat dengan momentum HUT Makassar draft gugus tugas dapat menjadi kado ulang tahun kota Makassar.

Selain diharapkan dapat direplikasi dan menjadi model bagu daerah-daerah lain sebagaimana diharapkan oleh Bappenas. *

Baca Lainnya

Sinergi Lintas Sektor: Dinas Pertanian Jeneponto dan PLN Hadirkan Peternakan Modern di KT RELIEF Punagaya

12 Juni 2026 - 17:39 WITA

IMG-20260612-WA0013

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

12 Juni 2026 - 07:28 WITA

IMG-20260612-WA0000

Nikmati Perjalanan dan Liburan Bersama Vasaka Hotel Makassar

11 Juni 2026 - 10:46 WITA

IMG-20260611-WA0004

Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!

11 Juni 2026 - 10:40 WITA

IMG-01

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar, Dorong Penguatan Budaya Antimaladministrasi

10 Juni 2026 - 17:22 WITA

IMG-20260610-WA0013
Trending di Ekobis