Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Januari 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data mayoritas negara berada di bawah eskpektasi, namun inflasi masih cukup persisten. Hal ini mendorong stance bank sentral global lebih netral ke depan meski mayoritas bank sentral menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir.
Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung sticky. The Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bpspada FOMC Desember, namun memberikan sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) di 2025 hanya sebesar 50 bps (sebelumnya pemangkasan 75 bps dengan ekspektasi pasar: 75-100 bps).

Pasar juga terus mencermati kebijakan Presiden Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan.Di Tiongkok, pemulihan sisi supply mulai terlihat kendati belum ada sinyal perbaikan di sisi demand. Data Consumer Price Index (CPI) terus menunjukkan disinflasi dan ekspor terkontraksi, sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi.Dari sisi domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Tingkat inflasi headline (CPI) menurun menjadi 1,55 persen yoy dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan PMI Manufaktur terus membaik.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:1. Pada bulan Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.22. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham; dan 3.Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.















