Jakarta – OJK mencermati dan melakukan asesmen berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik global yang berpotensi meningkatan volatilitas pasar keuangan dan kinerja debitur sektor riil yang memiliki eksposur terhadap risiko terkait.
Di samping itu, OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan sehingga diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan risiko.

OJK menempuh langkah-langkah kebijakan pada Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar.
OJK pun sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.
RSEOJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPSPM) Bagi Pedagang Aset Keuangan Digital, sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan bagi Pedagang Aset Keuangan Digital.













