Menu

Otomatis
Breaking News

Kota Makassar

Kepala Bappeda Ungkap Alasan Pemkot Makassar Putus Kontrak Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi

badge-check

Kepala Bappeda Ungkap Alasan Pemkot Makassar Putus Kontrak Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi Perbesar

MAKASSAR,- Pemerintah kota Makassar memutus kontrak revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaan sesuai perencanaan. Proyek strategis Pemkot Makassar tersebut kini dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada 2025.

Diketahui, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan proyek itu dimulai pada 5 Februari 2024. Revitalisasi Lapangan Karebosi dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar sebesar Rp 63,5 miliar di APBD 2024.

“(Revitalisasi Lapangan Karebosi putus kontrak) Karena melihat progresnya yang tidak sesuai dengan perencanaan penyelesaiannya,” ungkap Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifli Nanda, Senin (2/12/2024).

Proyek pembangunan kawasan olahraga tersebut sedianya ditarget rampung akhir tahun ini. Namun PT Arkindo selaku kontraktor dianggap lalai memenuhi target pengerjaan proyek tersebut.

“Banyak deviasi sehingga dapat disimpulkan ini tidak akan rampung, sehingga ada pemutusan kontrak di situ,” tegasnya.

Dispora Makassar pun mengambil kebijakan pemutusan kontrak berdasarkan surat bernomor: 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024 pada 22 November 2024. Bobot target dan realisasi yang seharusnya dipenuhi kontraktor dinilai belum terpenuhi.

“Dispora dalam hal ini selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) itu sudah mengambil keputusan untuk memutuskan kontrak terhitung di bulan November kemarin,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, kondisi itu membuat proyek dihentikan sementara. Dispora Makassar kini akan melakukan perhitungan terkait sisa pengerjaan revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar.

“Iya, jadi dihentikan dulu untuk perusahaan yang mengontrak itu, dan itu sementara dihitung dulu, dirampungkan,” tuturnya.

Kontraktor pun masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini menjadi konsekuensi bagi kontraktor yang gagal merampungkan proyek strategis Pemkot Makassar.

“Kalau ada yang seperti itu pemutusan kontrak karena tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti akan ter-blacklist dengan sendiri,” ucap Zulkifli.

Sementara terkait persoalan ada atau tidaknya ganti rugi, Zulkifli tidak menjelaskan lebih jauh. Dia mengaku perkara tersebut merupakan urusan teknis Dispora Makassar.

“Teknisnya ada di Dispora selaku PPK. Tergantung berapa persen pencairan, Dispora yang tahu,” paparnya.

Zulkifli melanjutkan, proyek itu tetap dianggarkan untuk dilanjutkan tahun depan. Dispora Makassar sudah menganggarkannya di APBD 2025.

“Sudah ada (anggarannya), cuma saya lupa berapa itu, sekitar Rp 60-Rp 70 miliar kalau tidak salah. Tetapi sudah ada itu dianggarkan,” beber Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

26 Nov 2025 - 10:25 WITA

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

17 Nov 2025 - 18:44 WITA

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

Hotel Gammara Makassar Dinobatkan sebagai pemenang “Exceptional Guest Experience Premium 2025”dari Traveloka

17 Nov 2025 - 17:20 WITA

Hotel Gammara Makassar Dinobatkan sebagai pemenang “Exceptional Guest Experience Premium 2025”dari Traveloka

Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting Pada Dies Natalis ke-43 FKM Unhas

15 Nov 2025 - 23:57 WITA

Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting Pada Dies Natalis ke-43 FKM Unhas

Sulsel Export Day 2025, Dorong Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

12 Nov 2025 - 09:04 WITA

Sulsel Export Day 2025, Dorong Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Trending di Berita