Menu

Mode Gelap
Lapor Pajak Makin Praktis, Bupati Luwu Utara Jadi Pelopor! BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Perlindungan Pekerja Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama Dorong Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) Yang Berintegritas dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan Hadirkan “Toyota Space” di Makassar: Dekatkan Teknologi Hybrid EV melalui New Veloz Hybrid EV Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.