Menu

Mode Gelap
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Gelar Gade Preneur UMKM 2026 untuk Dorong UMKM Naik Kelas PPIR Sulsel: Jumat Berkah, Momentum Mempererat Ukhuwah Promo Makan Siang Seru VASAKA HOTEL MAKASSAR “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”

Ekobis

KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

badge-check


					IMG-20260522-WA0009 Perbesar

IMG-20260522-WA0009

Jakarta – Pembacaan putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Intage Holdings, Inc oleh NTT Docomo, Inc, yang telah dilaksanakan diruang sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta pada Senin (18/52027).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group dari Jepang — yang mengambil alih 51% saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, mengingat nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor, NTT Docomo seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023, terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU.

Pada sidang 7 April 2026, NTT Docomo melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi LDP yang disampaikan investigator. Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Menghukum Terlapor dengan total sebesar Rp2 miliar.

Baca Lainnya

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

22 Mei 2026 - 10:17 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga

22 Mei 2026 - 08:53 WITA

IMG-20260522-WA0008

PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Gelar Gade Preneur UMKM 2026 untuk Dorong UMKM Naik Kelas

21 Mei 2026 - 15:06 WITA

IMG-20260521-WA0010

Promo Makan Siang Seru VASAKA HOTEL MAKASSAR “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”

18 Mei 2026 - 15:32 WITA

IMG-20260518-WA0022

Gilas Kompetitor, Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry di 2026!

18 Mei 2026 - 15:18 WITA

IMG-20260518-WA0020
Trending di Ekobis