MAKASSAR – Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencatat sebanyak 11.126 laporan masyarakat terkait scam, pinjaman online ilegal (pinjol), dan pinjaman daring (pindar) di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Dari total laporan tersebut, sekitar 40 persen berasal dari Kota Makassar dengan jumlah 5.112 pelapor. Selanjutnya disusul Kabupaten Gowa sebanyak 992 pelapor dan Kabupaten Maros 493 pelapor. Sementara itu, jumlah pelapor paling sedikit berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni 68 orang.

Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin mengungkapkan mayoritas pelapor berasal dari kalangan pegawai swasta dan ibu rumah tangga. “Ini yang melaporkan ke kami, pegawai swasta sama seperti tadi di pinjol, sebanyak 42 orang. Kemudian ibu rumah tangga 35 orang, wiraswasta 29 orang, dan pegawai negeri 11 orang. Khusus gadai ilegal ada empat orang yang melaporkan, yakni satu ibu rumah tangga, satu pegawai negeri, satu pegawai swasta, dan satu wiraswasta,” ujarnya dalam Media Briefing 2026 di Kantor OJK Sulselbar, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan pengaduan terkait layanan financial technology (fintech) ilegal masih cukup tinggi. “Cukup banyak pengaduan yang kami terima. Kalau dilihat dari jumlah pengaduan terkait fintech, ternyata masih ada yang ilegal. Pegawai swasta ada 280 orang yang mengadukan, kemudian wiraswasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga sebanyak 83 orang, dan masyarakat yang mengaku tidak bekerja sebanyak 78 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data OJK, sekitar 65 persen laporan scam berasal dari laki-laki atau sekitar 1.900 pelapor. Sementara itu, laporan investasi ilegal juga didominasi laki-laki sebesar 68 persen. Adapun untuk pinjaman online ilegal, pelapor didominasi perempuan sebesar 64 persen. Sedangkan pada kasus gadai ilegal yang hanya berjumlah empat laporan, tiga pelapor merupakan perempuan dan satu pelapor laki-laki.















