Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025

badge-check

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025 Perbesar

Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

26 Nov 2025 - 10:25 WIB

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

22 Nov 2025 - 20:39 WIB

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya

22 Nov 2025 - 20:32 WIB

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

17 Nov 2025 - 18:44 WIB

Makan Malam Istimewa di Vasaka Hotel Makassar Dengan Harga Special

Bukti Sinergitas OJK Sulselbar, Pemkab Lutim serta Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao

17 Nov 2025 - 17:40 WIB

Bukti Sinergitas OJK Sulselbar, Pemkab Lutim serta Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao
Trending di Berita