Menu

Mode Gelap
Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif Alumni SMP 6 Makassar Angkatan 76 Gelar Reuni Emas 50 Tahun Sinergi Lintas Sektor: Dinas Pertanian Jeneponto dan PLN Hadirkan Peternakan Modern di KT RELIEF Punagaya Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan Nikmati Perjalanan dan Liburan Bersama Vasaka Hotel Makassar Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!

Ekobis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

badge-check


					ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3 Perbesar

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca Lainnya

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

16 Juni 2026 - 14:24 WITA

IMG-20260616-WA0014

Sinergi Lintas Sektor: Dinas Pertanian Jeneponto dan PLN Hadirkan Peternakan Modern di KT RELIEF Punagaya

12 Juni 2026 - 17:39 WITA

IMG-20260612-WA0013

Nikmati Perjalanan dan Liburan Bersama Vasaka Hotel Makassar

11 Juni 2026 - 10:46 WITA

IMG-20260611-WA0004

Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!

11 Juni 2026 - 10:40 WITA

IMG-01

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar, Dorong Penguatan Budaya Antimaladministrasi

10 Juni 2026 - 17:22 WITA

IMG-20260610-WA0013
Trending di Ekobis