Menu

Otomatis
Breaking News

Liputan Khusus

Pemerintah Membatalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

badge-check

Pemerintah Membatalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Perbesar

Jakarta – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam rapat para menteri. Alasannya, kata dia, proses penganggaran untuk program tersebut lambat.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik termasuk satu dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Selain itu, dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan hari ini, pemerintah memberikan transportasi. Pertama, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen. Kedua, diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ketiga, diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 0,94 triliun atau Rp 940 miliar untuk program yang berlaku pada Juni-Juli 2025 tersebut.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli 2025. Pemerintah memperkirakan ada 110 juta pengendara yang melintas di jalan tol pada periode tersebut.

Program ini pun diestimasi memakan anggaran Rp 0,65 triliun. “Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” kata Sri Mulyani.

Selain pemberian BSU, diskon transportasi, dan diskon tarif tol, stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk periode Juni dan Juli 2025 adalah penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran RP 11,93 triliun. Sri Mulyani berujar, pemerintah akan menambah dana Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan ini menyasar kelompok penerima manfaat untuk program Kartu Sembako, yakni sebanyak 18,3 juta kelompok penerima. Bantuan tersebut diberikan selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025.

Selain memberi Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, pemerintah akan memberi bantuan beras 10 kilogram. “Jadi, akan dapat 20 kilogram beras,” ujar Sri Mulyani.

Stimulus ekonomi berikutnya adalah diskon JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen diberikan kepada 2,7 juta pekerja di lingkungan enam industri padat karya. Program ini ditujukan agar para pekerja itu bisa mendapat JKK yang hanya diibayar separuh. Berbeda dengan empat paket stimulus lainnya, diskon iuran JKK akan berlaku selama enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

15 Sep 2026 - 16:53 WITA

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat

21 Agu 2026 - 18:32 WITA

Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

21 Agu 2026 - 16:29 WITA

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui EKSiS 2026

21 Agu 2026 - 16:22 WITA

Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui EKSiS 2026

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan di Jambore Nasional XII 2026

19 Agu 2026 - 14:34 WITA

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan di Jambore Nasional XII 2026
Trending di Liputan Khusus