Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4 Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

Liputan Khusus

Pemerintah Membatalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

badge-check


					Pemerintah Membatalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Perbesar

Jakarta – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam rapat para menteri. Alasannya, kata dia, proses penganggaran untuk program tersebut lambat.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik termasuk satu dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Selain itu, dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan hari ini, pemerintah memberikan transportasi. Pertama, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen. Kedua, diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ketiga, diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 0,94 triliun atau Rp 940 miliar untuk program yang berlaku pada Juni-Juli 2025 tersebut.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli 2025. Pemerintah memperkirakan ada 110 juta pengendara yang melintas di jalan tol pada periode tersebut.

Program ini pun diestimasi memakan anggaran Rp 0,65 triliun. “Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” kata Sri Mulyani.

Selain pemberian BSU, diskon transportasi, dan diskon tarif tol, stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk periode Juni dan Juli 2025 adalah penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran RP 11,93 triliun. Sri Mulyani berujar, pemerintah akan menambah dana Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan ini menyasar kelompok penerima manfaat untuk program Kartu Sembako, yakni sebanyak 18,3 juta kelompok penerima. Bantuan tersebut diberikan selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025.

Selain memberi Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, pemerintah akan memberi bantuan beras 10 kilogram. “Jadi, akan dapat 20 kilogram beras,” ujar Sri Mulyani.

Stimulus ekonomi berikutnya adalah diskon JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen diberikan kepada 2,7 juta pekerja di lingkungan enam industri padat karya. Program ini ditujukan agar para pekerja itu bisa mendapat JKK yang hanya diibayar separuh. Berbeda dengan empat paket stimulus lainnya, diskon iuran JKK akan berlaku selama enam bulan.

Baca Lainnya

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

29 Mei 2026 - 22:46 WITA

IMG-20260529-WA0030

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

22 Mei 2026 - 10:17 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

22 Mei 2026 - 09:56 WITA

IMG-20260522-WA0009

Gilas Kompetitor, Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry di 2026!

18 Mei 2026 - 15:18 WITA

IMG-20260518-WA0020

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

13 Mei 2026 - 07:54 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3
Trending di Ekobis