Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4 Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

Kriminal

Mantan Dosen UIM Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Dari Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

badge-check


					pemeriksaan eks dosen UIM Perbesar

pemeriksaan eks dosen UIM

Seusai dipecat oleh pihak rektorat kampus Universitas Islam Makassar (UIM), dosen bernama Dr Ir Amal Said yang viral di media sosial meludahi seorang wanita kasir swalayan kini berhadapan dengan hukum.

Amal yang mengenakan songkok atau peci hitam dan baju koko putih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, pada Selasa (30/12/2025).

Selama sekitar dua jam, dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX itu menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait laporan dugaan peristiwa tidak menyenangkan yang terjadi di sebuah swalayan Satu Sama.

Amal mengatakan dirinya datang memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus saya mengikuti prosedur sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ia juga menanggapi keputusan rektor Universitas Islam Makassar yang memberhentikannya sebagai tenaga pengajar. Ia menyebut keputusan itu diambil karena statusnya sebagai dosen ASN yang harus mengikuti prosedur dan kewenangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah IX.

Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan tersebut sebagai keputusan institusi dan mengaku siap menjalani seluruh mekanisme administratif lanjutan di bawah koordinasi LLDIKTI.

“Karena status saya sebagai dosen ASN jadi tentu harus sesuai prosedur, makanya saya dikembalikan ke LLDIKTI, kepanjangan tangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di wilayah Makassar,” tuturnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan meredam polemik dan tekanan publik yang belakangan diarahkan kepada Universitas Islam Makassar, yang dinilainya tidak sepenuhnya bersalah dalam peristiwa tersebut.

“Ya, sebagai warga negara yang baik saya harus menerima karena itu keputusan lembaga. Keputusan ini salah satu tujuannya untuk menyetop atau paling tidak mengurangi bullying kepada Universitas Islam Makassar yang sampai saat ini kelihatannya sangat banyak, kalau menurut saya sudah melewati batas,” sambungnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan telah menangani laporan secara serius sejak kejadian di swalayan Satu Sama dilaporkan oleh pihak korban. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala mengaku langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam jalannya peristiwa.

Ia menjelaskan, seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan akan segera dibawa ke tahap gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Lainnya

Gara-gara Verifikasi Data WhatsApp, Uang Rp 33,9 Juta Hilang

6 Desember 2025 - 14:45 WITA

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Polda Sulsel Berikan Perlindungan Hukum

9 Maret 2025 - 17:43 WITA

Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar

30 November 2024 - 11:02 WITA

KEJATI SULSEL Menetapkan dan Menahan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP (JRJ) dan tersangka (SD) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C

16 Oktober 2024 - 11:29 WITA

Penyidik PIDSUS KEJATI Sul-Sel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman dan Hasil Kredit Nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 S/D 2023

19 September 2024 - 09:08 WITA

Trending di Kriminal