Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi Coretax Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik Dorong Pendalaman Pasar dan Inkkusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum HalalBihalal PPIR Sulsel dan RAT Koperasi Kebangsaan Indonesia Raya

Ekobis

badge-check


					ojk-otoritas-jasa-keuangan Perbesar

ojk-otoritas-jasa-keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Baca Lainnya

Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi Coretax

28 April 2026 - 20:23 WITA

IMG-20260428-WA0056

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

28 April 2026 - 20:12 WITA

IMG-20260428-WA0051

Dorong Pendalaman Pasar dan Inkkusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

28 April 2026 - 20:04 WITA

IMG-20260428-WA0048

Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

28 April 2026 - 19:29 WITA

IMG-20260428-WA0045

DJP Gandeng BINDA Sultra, Perkuat Basis Data untuk Akselerasi Penerimaan Pajak

25 April 2026 - 06:50 WITA

Screenshot_2026-04-25-06-37-16-45_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Trending di Ekobis