Makassar – Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan dengan menjaga stabilitas sistem Keuangan.
OJK mendukung implementasi kebijakan Pemerintah yaitu PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

Dukungan OJK dan SJK atas kebijakan DHE SDA telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensial. Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu: dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset bank umum/syariah dan POJK pengawasan LPEI; bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD/BMPP; bagian dari kredit/pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan ditetapkan memiliki kualitas lancar; dan penempatan DHE SDA tidak berdampak pada perhitungan rasio-rasio prudensial (LCR, NSFR, KPMM, CEMA, dan BMPK/BMPD).













