Kendari — Di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari terus mengintensifkan upaya edukasi kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan tokoh agama dalam kegiatan Pekan Panutan yang dilaksanakan di Gereja Katolik Paroki Santo Clemens Mandonga, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pembuatan video imbauan pelaporan SPT Tahunan yang akan disebarluaskan melalui media digital. Upaya ini diharapkan dapat menjangkau wajib pajak secara lebih luas serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tokoh agama Katolik, RD Stephanus Chandra, dalam imbauannya menyampaikan bahwa kepatuhan pajak sejalan dengan nilai moral dalam kehidupan beriman. “Ketaatan dan tanggung jawab tidak hanya dijalankan dalam kehidupan iman, tetapi juga sebagai warga negara , termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pelaporan SPT kini semakin mudah melalui sistem Coretax DJP yang modern dan terintegrasi. Selain itu, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026. “Mari manfaatkan kemudahan ini dengan baik. Jangan menunda, karena kepatuhan kita adalah kontribusi nyata bagi kepentingan bersama,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Kendari menyampaikan bahwa pelibatan tokoh agama merupakan bagian dari strategi untuk membangun kesadaran pajak yang lebih luas dan berkelanjutan. Tokoh agama dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan yang tidak hanya informatif, tetapi juga menyentuh nilai dan kesadaran kolektif masyarakat.
Pendekatan ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat kepercayaan publik, tidak hanya melalui transformasi digital layanan perpajakan, tetapi juga melalui komunikasi yang inklusif dan relevan dengan kehidupan sosial masyarakat. Pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.













