Menu

Mode Gelap
Pangdam XIV/Hasanuddin Ikuti Rapat Strategis, Pengelolaan TMP Nasional OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah Sinergi OJK, Industri Jasa Keuangan dan PT Comextra Majora, Edukasi Keuangan dan Survei Pengembangan Komoditi Kakao Kunjungan Sespimti Polri ke Kodam XIV/Hsn, Perkuat Sinergitas TNI-Polri NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU AtasPerkara Notifikasi Akusisi Dari Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Perkuat Pendekatan Humanis di Momentum SPT

Ekobis

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU AtasPerkara Notifikasi Akusisi

badge-check


					IMG-20260414-WA0004 Perbesar

IMG-20260414-WA0004

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 13 April 2026, di Gedung KPPU, Jakarta. Sidang memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk mendalami pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untukmenggali keterangan dari pihak Terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurusbperusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak Terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan. Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Majelis Komisi selanjutnya akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif. Informasi mengenai jadwal persidangan lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU(https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang.

Baca Lainnya

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

15 April 2026 - 08:50 WITA

IMG-20260415-WA0009

Sinergi OJK, Industri Jasa Keuangan dan PT Comextra Majora, Edukasi Keuangan dan Survei Pengembangan Komoditi Kakao

15 April 2026 - 08:41 WITA

IMG-20260415-WA0006

Dari Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Perkuat Pendekatan Humanis di Momentum SPT

14 April 2026 - 07:42 WITA

Screenshot_2026-04-14-07-36-34-15_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Silahturahmi dan Kolaborasi, OJK SULSEL SULBAR Gelar Halalbihalal

13 April 2026 - 07:00 WITA

IMG-20260410-WA0007

Tampil Beda di Jalanan, Toyota Raize Jadi Pilihan Utama Gen Z dan Milenial!

13 April 2026 - 06:47 WITA

IMG-20260413-WA0003(1)
Trending di Ekobis