Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar

badge-check

Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Perbesar

Makassar– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para dokter, bertempat di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para dokter umum dan dokter gigi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir. Zainal, S.T., M.Si., IPM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Asyarie.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa dokter memiliki peran strategis dalam masyarakat, bukan hanya sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi COVID-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.

Materi edukasi disampaikan oleh Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang memaparkan bahwa profesi dokter merupakan bagian dari pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Para dokter memiliki hak seperti pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), di samping berbagai kewajiban seperti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis penghasilan yang relevan bagi profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan bersifat final maupun yang bukan objek pajak.

Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan teknis seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium di luar APBN/APBD, teknis penghasilan dari Badan Layanan Umum, hingga pelaporan SPT Tahunan secara terpisah antara suami dan istri.

“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan tenaga kesehatan dapat meningkat, serta mendorong peran aktif profesi dokter dalam mendukung penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siaga Hadapi Ancaman Karhutla, Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 19:28 WITA

Siaga Hadapi Ancaman Karhutla, Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

29 Okt 2026 - 07:43 WITA

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

29 Okt 2026 - 07:34 WITA

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM

28 Okt 2026 - 17:05 WITA

Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM

Sekolah Rakyat Permanen Diresmikan, Pangdam XIV/Hasanuddin Dukung Masa Depan Generasi Muda

28 Okt 2026 - 17:01 WITA

Sekolah Rakyat Permanen Diresmikan, Pangdam XIV/Hasanuddin Dukung Masa Depan Generasi Muda
Trending di Kota Makassar