Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kebijakan Baru PPN : Mendorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong

badge-check

Kebijakan Baru PPN : Mendorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong Perbesar

Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing terkait kebijakan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 dan mencakup pengaturan tarif PPN yang berlandaskan asas gotong royong dan keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berupaya untuk menciptakan keadilan pajak, dimana mayarakat tetap mendapatkan kemudahan dengan mempertahankan tarif 11% untuk barang/jasa non mewah , sementara untuk barang/jasa mewah dikenakan tarif 12%.

Tarif PPN untuk Barang/Jasa non Mewah tetap 11% Barang/Jasa yang dikonsumsi masyarakat umum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% dengan cara penghitungan : 12% x 11/12 x Nilai Lain (harga jual, penggantian, atau nilai impor).

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan.Tarif PPN untuk Barang/Jasa Mewah 12% Barang/Jasa yang tergolong mewah (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% meliputi : a. Bukan barang yang merupakan kebutuhan pokok;b. Dikonsumsi masyarakat tertentu;c. Umumnya barang dikonsumi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/ataud. Barang dikonsumsi untuk menunjukan status.Kebijakan ini untuk mendukung asas gotong royong dengan memperlakukan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.

Dalam pengimplementasian kebijakan ini, diberlakukan masa transisi mulai 1 s.d. 31 Januari 2025 berlaku hanya untuk pengusaha retail yaitu PPN dihitung : 12% x 11/12 x harga jual. Setelah 1masa transisi mulai 1 Februari 2025 akan berlaku penghitungan PPN : 12% x harga jual atau nilai impor. Pengecualian Khusus dikecualikan dari kebijakan ini adalah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan DPP nilai lain atau PPN Besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, DJP optimis kebijakan ini akan mendukung terciptanya system perpajakan yang lebih adil, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

15 Sep 2026 - 16:53 WITA

Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat

21 Agu 2026 - 18:32 WITA

Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

21 Agu 2026 - 16:29 WITA

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui EKSiS 2026

21 Agu 2026 - 16:22 WITA

Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui EKSiS 2026

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan di Jambore Nasional XII 2026

19 Agu 2026 - 14:34 WITA

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan di Jambore Nasional XII 2026
Trending di Liputan Khusus