Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4 Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

Uncategorized

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring

badge-check


					ojk-otoritas-jasa-keuangan Perbesar

ojk-otoritas-jasa-keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Baca Lainnya

Pertemuan Pertama PERISPAM Kota Makassar Sekaligus Serah Terima Jabatan dari PLT Ketua Lama ke PLT Ketua Baru

30 April 2026 - 10:11 WITA

IMG-20260429-WA0015

HalalBihalal PPIR Sulsel dan RAT Koperasi Kebangsaan Indonesia Raya

27 April 2026 - 11:54 WITA

IMG-20260426-WA0013

249 Kesatria Infanteri Resmi Dilantik, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Semangat Juang dan Profesionalisme

25 April 2026 - 06:32 WITA

IMG-20260425-WA0017

Dari generasi ke generasi Pangdam XIV Hasanuddin Perkuat Silaturahmi dengan Sesepuh Kodam

24 April 2026 - 06:47 WITA

IMG-20260424-WA0016

Pangdam XIV/Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukung Bea Cukai Berantas Barang Ilegal

24 April 2026 - 06:36 WITA

IMG-20260424-WA0006
Trending di Kota Makassar