Menu

Mode Gelap
Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4 Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga

Ekobis

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

badge-check


					15254_e1f00f8ee8e23c70c3f8440b1b9db95f Perbesar

15254_e1f00f8ee8e23c70c3f8440b1b9db95f

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka Sdr. AS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka Sdr. HS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. Sdr. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sedangkan Sdr. DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Baca Lainnya

Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi

22 Mei 2026 - 14:34 WITA

IMG-20260522-WA0016

Pegadaian Peduli: Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Bantuan Renovasi untuk SD Aisyiyah Pangkep

22 Mei 2026 - 14:30 WITA

IMG-20260522-WA0015

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

22 Mei 2026 - 10:17 WITA

ee8a9870-ad8f-4061-a43e-e0ddf1699fd8-3

KPPU Putus Docomo Terlambat Notifikasi, dengan Denda Rp 2 Miliar

22 Mei 2026 - 09:56 WITA

IMG-20260522-WA0009

PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Bangun Sinergi dengan Warga

22 Mei 2026 - 08:53 WITA

IMG-20260522-WA0008
Trending di Ekobis