Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

badge-check

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Perbesar

Jakarta – Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, atau tumbuh 0,88 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77 persen dan 311,04 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun atau tumbuh sebesar 1,95 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53 persen yoy menjadi Rp47,32 triliun.

Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke- di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Perkuat Pembinaan Spiritual Pekerja

1 Agu 2026 - 10:46 WITA

Pelindo Regional 4 Perkuat Pembinaan Spiritual Pekerja

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Wujudkan “Anak Berkarya, Keluarga Berdaya” Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas

1 Agu 2026 - 10:39 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Wujudkan “Anak Berkarya, Keluarga Berdaya” Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

26 Nov 2025 - 10:25 WITA

Pertama di Makassar Hotel Hyatt Place Makassar Hadirkan Pengalaman Kuliner dan Gaya Hidup Lewat “Dome in the Sky”

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

22 Nov 2025 - 20:39 WITA

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri di GJAW 2025

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya

22 Nov 2025 - 20:32 WITA

Perkuat Layanan Di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat Dan Papua Barat Daya
Trending di Nasional