JAKARTA – Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau naik 0,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,71 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp976,78 triliun atau naik 1,90 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, atau tumbuh 2,61 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp141,59 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,18 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,95 persen dan 331,84 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,06 triliun atau terkontraksi sebesar 2,97 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 1,85 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh sebesar 6,11 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.721,91 triliun (Agustus 2026: tumbuh 6,99 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh 2,53 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,30 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,97 triliun (Agustus 2026: tumbuh 4,31 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.310,94 triliun atau tumbuh sebesar 7,02 persen yoy (Agustus 2026: tumbuh 7,86 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada September 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,03 persen yoy atau 0,53 persen ytd menjadi Rp47,26 triliun (Agustus 2026: terkontraksi 5,17 persen yoy).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan (83,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
OJK terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi tanpa izin. Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru. Selain itu, terdapat 4 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sebagai bentuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin. Dalam pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK terus memperkuat upaya penanganan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















