JAKARTA – Pada industri keuangan syariah, sejalan dengan IHSG, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mengalami tekanan. Namun demikian, Sukuk Korporasi mencatatkan kinerja positif dengan peningkatan 13,44 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,92 persen ytd. Per September 2026, pembiayaan perbankan syariah melanjutkan pertumbuhan double digit di level 12,05 persen yoy, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,91 persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pada Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Dengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 11 unit syariah yang masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru.

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
OJK telah menerbitkan:
PADK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Perekonomian Rakyat Syariah. PADK ini merupakan penyempurnaan atas SEOJK No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2017 (SEOJK KPMM BPRS). PADK ini menyelaraskan dengan POJK Nomor 24 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah dan SEOJK Nomor 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
PADK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah. PADK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mencabut SEOJK Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. PADK ini merupakan pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai sesuai prinsip syariah.
International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), sebuah jurnal ilmiah internasional yang didedikasikan sebagai wadah publikasi hasil penelitian akademisi, peneliti, dan praktisi dalam rangka mendukung pengembangan sistem keuangan syariah yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Jurnal ini diharapkan dapat mendorong pertukaran pengetahuan dan gagasan, sekaligus memperkuat kontribusi penelitian terhadap penyelesaian berbagai permasalahan aktual dalam pengembangan sistem keuangan syariah.
OJK bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah yang makin terintegrasi dan berdaya saing, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan keuangan syariah difokuskan pada penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah. Upaya tersebut didukung melalui penguatan regulasi lintas sektor, pengembangan kajian prinsip untuk aset keuangan digital, taksonomi IAKD syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. OJK juga menekankan penguatan peran DPS dalam menjaga integritas syariah, mendukung inovasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
OJK telah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 di Banda Aceh pada 9–11 Oktober 2026, sebagai upaya meningkatkan literasi serta memperluas akses dan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah. Kegiatan yang sekaligus menjadi puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Aceh 2026 melibatkan 21 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dua UMKM ekosistem halal, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari penguatan inklusi keuangan syariah, OJK bersama industri mengusung semangat “1 PUJK, 1 Solusi, 1 Komitmen” untuk mendorong penyediaan solusi keuangan sesuai kebutuhan masyarakat. Komitmen industri sepanjang periode BIK Oktober 2026 meliputi:

















