JAKARTA – Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,21 persen yoy pada September 2026 (Agustus 2026: 1,68 persen yoy) menjadi Rp518,34 triliun, didorong meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 3,89 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,98 persen (Agustus 2026: 3,04 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2026: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,05 kali (Agustus 2026: 2,04 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 31,35 persen yoy (Agustus 2026: 36,57 persen yoy), atau menjadi Rp13,54 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,12 persen (Agustus 2026: 3,03 persen).
Pembiayaan modal ventura pada September 2026 tumbuh 1,34 persen yoy (Agustus 2026: 1,05 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.
Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 10,71 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 0,33 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, simpanan tumbuh 24,52 persen yoy (Agustus 2026: 7,70 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,65 triliun.
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 34,93 persen yoy (Agustus 2026: 44,60 persen yoy) menjadi sebesar Rp150,69 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp126,42 triliun atau 83,90 persen dari total pembiayaan.
Pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen yoy (Agustus 2026: 22,07 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun. Sejalan dengan capaian tersebut, diantaranya disalurkan pada sektor UMKM yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen yoy. Perkembangan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36 persen (Agustus 2026: 4,73 persen). Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI terus menjadi perhatian. OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Saat ini terdapat 138 dari 144 (95,83 persen) Perusahaan Pembiayaan yang telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 85 dari 94 (90,43 persen) Penyelenggara LPBBTI yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 11 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK kembali menyerahkan tambahan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung proses penegakan hukum dan optimalisasi pengembalian dana lender. Penelusuran mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses hukum serta upaya penyelesaian dana lender DSI.

















