Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

badge-check

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Perbesar

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:

Sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2026, OJK telah menyelenggarakan 5. 839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 15.285.964 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu telah menyampaikan konten edukasi keuangan melalui media sosial dan website sebanyak 319 konten edukasi, dengan total 3.217.790 views. Selain itu, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026 terdapat penambahan 28.622 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 26.724 kali dan penerbitan  17.795 sertifikat kelulusan modul.

Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada April 2025 hingga posisi 29 Oktober 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah memiliki 54.063 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.

Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 telah dilaksanakan 48.152 program yang menjangkau 182 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri dari Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 21.098 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 27.054 konten. Program GENCARKAN telah menjangkau 447 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia atau sebesar 86,96 persen.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:

Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 pada 22 Oktober 2026 yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, kepala daerah, pimpinan industri jasa keuangan, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat program TPAKD dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Presiden Republik Indonesia menyerahkan akad kredit/pembiayaan secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat program TPAKD. Rakornas ini juga menjadi momentum pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi pemerintah daerah dalam memperluas akses keuangan, Rakornas TPAKD Tahun 2026 juga menjadi momentum penganugerahan TPAKD Award 2025 kepada 15 pemerintah daerah dengan kinerja TPAKD terbaik yang terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari lima wilayah, yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa-Bali, Sulawesi, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Capacity Building TPAKD se-Sumatera Barat pada 7–8 Oktober 2026 yang diikuti oleh perwakilan dari 20 TPAKD di wilayah Sumatera Barat dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah. Kegiatan ini meliputi penyampaian materi mengenai gambaran umum dan Petunjuk Teknis (Juknis) TPAKD, evaluasi pelaksanaan TPAKD di Sumatera Barat, serta pengenalan Sistem Informasi TPAKD (SITPAKD) untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program dan pelaporan TPAKD.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

150 peringatan tertulis kepada 98 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 51 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 15 Oktober 2026.

Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total penggantian kerugian Rp84,34 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026.

Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda senilai Rp8,84 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga memberikan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta perbaikan kebijakan dan prosedur berdasarkan hasil pengawasan.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 28 Oktober 2026 OJK telah mengenakan 8 (delapan) sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta.

Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri atas 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 94.363 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 29.629 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 42.221 dari industri financial technology, 19.312 dari perusahaan pembiayaan, 1.649 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.552 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sejak 1 Januari 2026 hingga 28 Oktober 2026, OJK telah menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 36.546 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.972 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 447 pengaduan terkait gadai ilegal.

Pada periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 28 Oktober 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menerima 737.686 laporan yang terdiri dari 347.130 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 390.556 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.471.112 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 743.589. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp967.5 miliar. IASC menemukan sebanyak 188.798 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar yang merupakan dana dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

5 Nov 2026 - 22:05 WITA

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

5 Nov 2026 - 22:02 WITA

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Arah Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

5 Nov 2026 - 21:59 WITA

Arah Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

5 Nov 2026 - 21:45 WITA

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

5 Nov 2026 - 21:41 WITA

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Trending di Ekobis