JAKARTA – Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mencermati perkembangan pasar modal domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor. OJK dan SRO juga telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, dengan tetap membuka ruang bagi opsi-opsi kebijakan tambahan. Pada Oktober 2026, telah diterbitkan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026, serta memperpanjang kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
Dalam kaitan penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan, OJK telah memperoleh sertifikasi ISO 22301: 2019 untuk Business Continuity Management System (BCMS) pada salah satu proses bisnis kritikal OJK, yaitu komunikasi dan diseminasi kebijakan, program, dan kegiatan OJK kepada publik melalui sistem informasi pendukung minisite e-PPID. Dengan diperolehnya sertifikasi tersebut, semakin menunjukkan komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) agar lebih teruji, terukur, dan selaras dengan standar global. Ke depannya, OJK akan melakukan sertifikasi BCMS atas proses bisnis kritikal lainnya sehingga OJK akan semakin siap menghadapi potensi gangguan, serta semakin menjamin keberlangsungan proses bisnis kritikal untuk terus menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara berkelanjutan.
OJK telah menerbitkan, menetapkan, atau meluncurkan:
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk mengembangkan industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif dalam mendukung pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Roadmap ini memiliki lima prioritas strategis meliputi penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Panduan Penerapan Etika dan Budaya Risiko Perbankan bagi Bank Umum dalam rangka memperkuat implementasi etika dan budaya risiko melalui pendekatan yang bersifat praktis, terstruktur, dan sejalan dengan ketentuan OJK yang berlaku. Panduan ini menekankan pada penguatan nilai integritas dan etika di seluruh jenjang organisasi, pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan, pengambilan keputusan yang berintegrasi dan bertanggung jawab serta penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang efektif. Terdapat sembilan prinsip utama dalam panduan ini untuk menjadi landasan dalam membentuk perilaku dan pengambilan keputusan yang berorientasi pada integritas, prinsip kehati-hatian, serta pengelolaan risiko yang efektif.
Laporan Pengembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I Tahun 2026 dalam rangka memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM melalui penyediaan data dan informasi yang komprehensif, akurat, serta mudah diakses. Laporan tersebut menyajikan data pembiayaan UMKM secara lebih terstruktur dan granular dari berbagai sektor jasa keuangan. Publikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas sebagai referensi dalam memahami perkembangan pembiayaan UMKM serta penyusunan kebijakan, strategi bisnis, serta program pengembangan UMKM yang semakin tepat sasaran.
POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi PSAK 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS) yang diantaranya mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA).
POJK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. POJK ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ketersediaan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berkualitas, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.
POJK Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus.
OJK sedang menyusun:
Rancangan POJK tentang Pelaporan Informasi Keuangan terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis berdasarkan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan. Rancangan POJK ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang mengakomodasi perubahan Common Reporting Standard (CRS) melalui Amended CRS, serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). RPOJK mencakup perluasan pihak pelapor, pelaporan rekening keuangan dan aset kripto, prosedur identifikasi dan uji tuntas, serta pengawasan dan sanksi administratif.
Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; disusun dalam rangka memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi melalui penguatan peran dan tanggung jawab Penyelenggara di bidang PMDK, penyusunan rencana strategis teknologi informasi, pembentukan komite pengarah serta fungsi atau unit teknologi informasi, dan penerapan kebijakan, prosedur, pengendalian internal yang memadai serta penguatan ketahanan dan keamanan siber kepada seluruh Penyelenggara di bidang PMDK. Selain itu, di bidang PMDK juga sedang disusun Rancangan POJK tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek; serta Rancangan PADK OJK tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek.
Rancangan PADK tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Rancangan PADK ini merupakan ketentuan teknis atas POJK tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. RPADK ini mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA).
Rancangan PADK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Rancangan PADK ini sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang antara lain mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan, penetapan peringkat komposit, serta ketentuan mengenai pelaporan, verifikasi dan validasi oleh OJK.
Rancangan PADK tentang Penyelenggaraan oleh Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Kustodian Elektronik dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS); Perantara Perdagangan di BMKS; Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Penyelenggara Bursa; dan Perdagangan Produk di BMKS. PADK tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK, serta POJK nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK di daerah sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis lainnya dalam wadah TPAKD, senantiasa memperluas dampak pelaksanaan Program PED untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian melalui pembentukan ekosistem kolaborasi mitra strategis di sektor riil dengan sektor jasa keuangan, mendukung pengembangan ekonomi berbasis kewilayahan. Hingga Oktober 2026, perluasan ekosistem di masing-masing daerah terus dikembangkan, diantaranya:
Pengembangan ekosistem pariwisata di Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang, melalui penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama pada 19 Oktober 2026 di Pontianak berkolaborasi dengan LJK lokal, pelaku UMKM dan pariwisata dan Pemerintah Kota Singkawang.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 26 Oktober 2026 untuk pengembangan ekosistem komoditas rumput laut di Sumba Timur, NTT bersama LJK, offtaker setempat, akademisi, dan kelompok pembudi daya rumput laut.
Penguatan kolaborasi lintas stakeholders ekosistem PED di Jawa Barat dalam program “endog jabar go global”, dengan mendorong pelindungan risiko dan tata kelola usaha peternak sapi perah melalui sosialisasi asuransi ternak dan digitalisasi peternakan bersama DKPP Provinsi Jawa Barat, ILO, dan Asuransi Simas Insurtech pada Oktober 2026.
Penyelenggaraan FGD pembentukan ekosistem garam terintegrasi di Kabupaten Cirebon pada 8 Oktober 2026 bersama LJK (perbankan, pergadaian, penjaminan, dan BPJS Ketenagakerjaan), petambak, dan pelaku usaha.
Pemberian apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai Pemda dengan Program PED Kakao Teraktif dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai Pemda dengan Program PED Kakao Terinovatif dalam rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 24–25 Oktober 2026.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan persiapan implementasi ketentuan pelindungan data pribadi (PDP) berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP, OJK telah membentuk Satuan Tugas Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pelindungan Data Pribadi, pada 23 Oktober 2026. Satuan Tugas menjalankan fungsi pada masa transisi sebelum ditunjuknya Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang definitif melaksanakan tugas.
OJK bersama Bank Indonesia menjadi tuan rumah dalam kegiatan BCBS Meeting dan 24th ICBS di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026, yang mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara untuk membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan. Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global. OJK dan Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi serta kerja sama dengan otoritas keuangan internasional untuk mendukung pengawasan perbankan yang antisipatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan serta risiko baru.
Agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus diakselerasi dan diperkuat efektivitasnya. Dari sisi OJK, langkah-langkah yang ditempuh di antaranya adalah terus memperkuat transparansi, penegakan hukum (enforcement) terhadap pelanggaran di bidang pasar modal, peningkatan efektivitas strategi komunikasi publik, serta mendorong BEI untuk melakukan penguatan transparansi kepemilikan saham, kualitas free float saham, pengawasan perdagangan, dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Sebagai bagian dari penguatan kredibilitas pasar dan tata kelola, OJK mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC serta memperluas komposisi Komite HSC dengan melibatkan pihak eksternal independen. Anggota Komite yang sebelumnya terdiri dari SRO, kini diperluas dengan melibatkan 5 anggota eksternal independen (pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor). Penambahan ini memperkaya pertimbangan Komite dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham, sehingga proses evaluasi semakin objektif, komprehensif, dan akuntabel.
Selain itu, OJK mendorong BEI menyesuaikan kriteria evaluasi IHSG, termasuk dengan mengecualikan saham HSC dari perhitungan IHSG. OJK juga mendorong BEI untuk memperkuat metodologi dan prosedur pengawasan (surveillance) perdagangan saham yang lebih efektif dan terarah, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Adapun engagement yang konstruktif dengan stakeholders juga terus dilanjutkan, termasuk dengan global index providers dan investor institusi global dan domestik. Sepanjang Oktober 2026, telah dilaksanakan 2 pertemuan dengan global index providers dan 10 pertemuan dengan investor institusi global yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta.
OJK menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di wilayah kerja Kantor OJK Tegal, melalui kegiatan Capital Market Goes to Office bersama Pemerintah Kabupaten Batang untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai investasi pasar modal. Melalui kegiatan tersebut, OJK memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, SRO, dan pemangku kepentingan pasar modal untuk memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap instrumen pasar modal.
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global. Peta jalan ini mendorong peran sektor PPDP dalam mendukung transisi ekonomi berkelanjutan, baik melalui investasi maupun pelindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha. Dalam penerapannya, prinsip keberlanjutan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko dan imbal hasil investasi, likuiditas, serta pelindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
OJK meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu Bidang Pengawasan Sektor PPDP yang mencakup layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar internasional.


















