Makassar, – Rencana pembentukan Panitia Muswil ke III Rapi wilayah 12 Kab Jeneponto sudah sesuai dengan amanat AD/ART RAPI tahun 2018. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh PJ. Ketua Rapi Wil 12 Kab Jeneponto H. Iskandar Malik,A.Pt.,S.Farm.,S.Kom.,M.Ikom pada Sabtu 18/10/2025.
PJ. Ketua Rapi Wil 12 Kab Jeneponto H. Iskandar Malik,A.Pt.,S.Farm.,S.Kom.,M.Ikom mengatakan undangan yg kami kirim itu diperuntukkan kepada seluruh anggota Rapi Wilayah 12 Kab Jeneponto sebanyak kurang lebih 115 anggota.

Merujuk kepada surat undangan yang dipermasalahkan sebelumnya, dikatakan juga nomor surat yg kami lampirkan adalah sesuai PO no. 14 tahun 2022 hasil Rakernas RAPI tahun 2022 di Kab. Lembang Jawa Barat.
Jadi kalau ada yg mengatakan nomor surat asal-asalan, silahkan buka Peraturan Organisasi RAPI.
Dan juga telah disampaikan kembali surat susulan Ralat Undangan dengan nomor: 005.07.24.12.1025 yang diterbitkan setelah ada pihak yang keberatan atas surat undangan sebelumnya.
Juga dikatakan bahwa saya tidak koordinasi dengan mantan Pengurus RAPI Wil 12 Kab. Jeneponto adalah keliru, karena saya sudah koordinasi dengan mantan ketua Rapi Jeneponto Syam Jaya JZ24JAA dan mantan Ketua DPPOW Jeneponto.
PJ. Ketua Rapi Wil 12 Kab Jeneponto dalam amanat SK Ketua Rapi Daerah 24 Prov. Sulsel mengamanatkan terbentuknya Panitia Muswil dan terlaksananya Muswil sampai terpilihnya Ketua Rapi Wilayah 12 Kab Jeneponto secara Demokratis.
Saya tidak memihak kepada siapapun, saya hanya mengantar Muswil dan terpilihnya Ketua Rapi Wilayah 12 Jeneponto, siapapun yang terpilih itu adalah hak dari seluruh anggota Rapi Wil 12 Kab. Jeneponto, pungkas nya.















