JAKARTA – Perkembangan sektor IAKD menandai semakin kokohnya ekosistem inovasi keuangan digital di nasional. Inovasi bertumbuh dari ruang pengujian melalui regulatory sandbox, melalui tahap penerapan dan menjangkau skala pengembangan yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian. Kemajuan tersebut senantiasa berpijak pada tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang memadai, integritas pasar yang terjaga, dan pelindungan konsumen yang nyata.
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:

Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), hingga 31 Oktober 2026, OJK telah menerima 387 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Angka ini mencerminkan semangat para inovator untuk mengembangkan gagasan dalam kerangka pengujian yang terarah dan bertanggung jawab.
OJK telah menerima 43 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 4 pendukung pasar. Hingga 31 Oktober 2026, sebanyak 7 peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto. Kelulusan ini menjadi pijakan untuk membawa inovasi dari ruang pengujian menuju penerapan yang lebih luas.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut berhak mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui uji coba pengembangan dalam sandbox. Dengan demikian, hasil pengujian membuka jalan bagi pengembangan model bisnis sejenis melalui jalur pendaftaran yang telah tersedia.
OJK juga tengah mengevaluasi 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 6 model bisnis AKD-AK dan 1 model bisnis pendukung pasar. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan setiap inovasi sebelum memasuki tahap pengujian.
Kolaborasi menjadi landasan pelaksanaan sandbox dimana OJK mempertemukan gagasan baru dengan kapasitas dan pengalaman lembaga jasa keuangan (LJK). Sejumlah model bisnis yang telah menjalani pengujian menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai LJK. Model bisnis tokenisasi emas dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pegadaian untuk menyimpan emas fisik yang menjadi aset dasar token. Sementara itu, model bisnis tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal. Melalui keterhubungan tersebut, inovasi tumbuh bersama ekosistem keuangan dan memperkuat manfaatnya bagi perekonomian.
Perizinan penyelenggara ITSK:
Per Oktober 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK yang telah memperoleh status berizin atau terdaftar di OJK, terdiri dari 9 Penyelenggaran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Dari jumlah tersebut, masing-masing 1 PKA dan 1 PAJK telah memperoleh izin usaha, sedangkan 8 PKA dan 15 PAJK lainnya berstatus terdaftar.
Sampai dengan Oktober 2026, terdapat 32 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, terdiri dari 8 PKA (8 PKA terdaftar) dan 24 PAJK (15 PAJK terdaftar dan 9 PAJK baru).
Selama September 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.395 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi, pihak penyedia sumber data dan pihak ketiga lainnya.
Pada September 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,46 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 20,15 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama September 2026 tercatat mencapai 26,40 juta hit dengan total 238,68 juta hit secara ytd. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada September 2026 tercatat 1.298 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 1.192 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 8 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 PAKD.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 23,51 juta akun konsumen pada posisi September 2026 atau tumbuh 1,29 persen mtm (Agustus 2026: 23,21 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 tercatat sebesar Rp30,56 triliun atau meningkat 31,96 persen mtm (Agustus 2026: Rp23,16 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama September 2026 tercatat sebesar Rp5,8 triliun atau meningkat 27,19 persen (Agustus 2026: Rp4,56 triliun) selaras dengan meningkatnya transaksi aset kripto. Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Pada September 2026, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global menjadi perhatian masyarakat luas. OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat. Perlu dipahami bahwa setiap penyelenggara perdagangan AKD-AK di Indonesia memiliki sistem, tata kelola, dan mekanisme pengamanan masing-masing. Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketahanan siber industri, OJK telah menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan sistem melalui POJK beserta ketentuan pelaksanaannya yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, menggunakan PAKD yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko yang melekat pada aktivitas transaksi maupun penyimpanan aset kripto.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 3 Penyelenggara ITSK dan 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 2 sanksi penghentian kegiatan tertentu, 1 sanksi denda administratif, dan 18 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK menyelenggarakan kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 bertema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia” di Universitas Airlangga, Surabaya pada 12 Oktober 2026. Pembahasan berfokus pada tokenisasi RWA, pemanfaatan teknologi blockchain, peluang pengembangannya di Indonesia, serta tantangan dalam membangun ekosistem inovasi keuangan digital terpercaya yang diikuti oleh 700 peserta sivitas akademika UNAIR serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi secara daring dan luring.
Pada 24 Oktober 2026, OJK meluncurkan Infinity Hub (Innovation Center for Digital Financial Technology) yang pertama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2026. Mengusung pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, media, dan masyarakat, Infinity Hub diharapkan menjadi pusat pengembangan inovasi keuangan digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital daerah.

















